Ngaturaken ►►Namo Buddhaya Selamat Datang Welcome Sugeng Rawuh di Blog Sederhana ini_/|\_Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta

16 January 2009

SK 7 KD 7.1 2 Kelas XI Semester 2

Kompetensi Dasar:
7.2 Mendeskripsikan hukum kebenaran sebagai hukum alam

QUIZ:
1. Definisikan pengertian hukum kesunyataan!
2. Sebutkan macam-macam hukum kesunyataan!
3. Sebutkan contoh hukum buatan manusia!
4. Jelaskan perbedaan hukum kesunyataan dengan hukum buatan manusia!

8 comments:

Anonymous said...

1)Pengertian hukum kesunyataan adalah kata Kesunyataan berasal dari kata pali "Sunnata" atau "Sunyata" artinya 'kosong'.Kosong dari batasan-batasan atau kosong dari definisi-definisi.Batasan-batasan itu adalah waktu,tempat dan sasaran atau keadaan.Hukum kesnyataan adalah kebenaran yang tidak tergantung pada waktu,tempat,dan sasaran atau keadaan.
Dengan demikian Hukum Kesunyataan juga dapat diartikan dengan kebenaran yang berlaku dimana saja,kapan saja,terhadap siapa saja,mengatasi waktu,tempat dan keadaan.Hal ini berarti Hukum Kesunyataan ini bersifat kekal yang kebenarannya tidak dapat dibantah.

Nama :Arveina
Kelas :XI IPS 4

Anonymous said...

hukum kesunyataan adalah kebenaran yang tidak tergantung pada waktu, tempat,dan sasaran atau keadaan.
hukum kesunyataan ini bersifat kekal yang kebenarannya tidak dapat dibantah.

Anonymous said...

2)Macam-macam Hukum Kesunyataan adalah:
a)4 Kebenaran Mulia (Catari Arya Saccani) adalah kebenaranyang ditemukan Buddha Sakyamuni dengan kemampuan-Nya sendiri.Ajaran Buddha didasarkan pada 4 Kesunyataan Mulia.Cattari Arya Saccani adalah 4 Kesunyataan Mulia,yang merupakan pokok ajaran Buddha yaitu:
-Kesunyataan Mulia tentang Dukkha(Dukkha Ariya Sacca).
-Kesunyataan Mulia tentang asal mula Dukkha(Dukkha Samudaya Ariya Sacca).
-Kesunyataan Mulia tentang lenyapnya Dukkha(Dukkha Niroda Ariya Sacca).
-Kesunyataan Mulia tentang Jalan Menju Lenyapnya Dukkha(Dukkha Gamini Patipada Ariya Sacca).

b)Hukum Sebab Akibat Perbuatan(Kamma) dan Kelahiran Kembali (Pnarbhava).Karma berarti baik dan jahat,aksi mmental atau kehendak."Karma adalah kehendak",kata Sang Buddha.Jadi karma bukanlah suatu wujud melainkan proses,aksi,energi,dan daya.Punarbhava merupekan rangkain suat proses kesadaran yang selalu berubah-ubah sesuai dengan energi atau kekatan karmanya masing-masing.

c)3 Corak Universal(Tilakkhana) terdiri atas Anicca Lakkhana,Dukkha Lakkhana,dan Anatta Lakkhana.

d)Hukum Keberasalan Yang Bergantungan(Paticcasamupada).Hukum ini mengajarkan bahwa semua fenomena di alam semesta ini merupakan keadaan relatif yang berkondisi dan tidak dapat muncul dengan sendirinya tanpa kondisi-kondisi yang mendukungnya.

Nama :Arveina
Kelas :XI IPS 4

Anonymous said...

2.a.empat kesunyataan mulia(cattari arya saccani) terdiri dari:
kesunyataan mulia tentang dukkha(Dukkha Ariya Sacca)
kesunyataan mulia tentang asal mula dukkha(Dukkha Samudaya Ariya Sacca)
kesunyataan mulia tentang lenyapnya dukkha(Dukkha Niroda Ariya Sacca)
kesunyataan mulia tentang jalan menuju lenyapnya dukkha(Dukkha Gamini Patipada Ariya Sacca)
b.hukum sebab akibat perbuatan(Kamma) dan kelahiran kembali(punarbhava)
kamma adalah suatu hukum alam impersonal yang bekerja sesuai dengan tindakan seseorang.kamma bekerja dengan sendirinya tanpa campur tangan sosok pengatur eksternal.
punarbhava merupakan rangkaian suatu proses kesadaran yang selalu berubah-ubah sesuai dengan energi atau kekuatan karmanya masing-masing.
c.tiga corak universal(tilakkhana)
Ti-Lakkhana atau tiga corak umum adalah tiga sifat yang menjadi ciri keberadaan dari segala sesuatu yang ada di alam semesta, yaitu bahwa segala sesuatu yang ada di alam semesta selalu bersifat tidak kekal (Anicca), tidak memuaskan atau menimbulkan penderitaan (Dukkha) dan tanpa inti yang kekal (Anatta).
d.asal mula karena kondisi yang saling menjadikan(paticcasamuppada)
Kata "Paticcasamuppada" mempunyai arti : Sebab Musabab Yang Saling Bergantungan atau timbul karena kondisi-kondisi yang saling bergantungan.

Paticcasamuppada ini adalah untuk memperlihatkan kebenaran dari keadaan yang sebenarnya, dimana tidak ada sesuatu itu timbul tanpa sebab. Bila kita mempelajari Hukum Paticcasamuppada ini dengan sungguh-sungguh, kita akan terbebas dan pandangan salah dan dapat melihat hidup dan kehidupan ini dengan sewajarnya.

http://www.walubi.or.id/wacana/wacana_085.shtml

Anonymous said...

3)Contoh hukum buatan manusia:
-Undang-Undang Dasar 1945.
-Peraturan lalu lintas.
-Hukum kerajaan

Nama :Arveina
Kelas :XI IPS 4
Alamat:http://bhagavant.com/home.php?link=opini&n_id=4

Anonymous said...

4)Perbedaan Hukum Kesunyataan dan Hukum Buatan manusia adalah Hukum Kamma adalah hukum alam. Di sebut ‘alam’ karena keberadaannya, ada secara alami, apa adanya, tidak dibuat oleh siapa pun, tanpa campur tangan siapapun. Sedangkan hukum buatan manusia, jelas keberadaannya karena dibuat oleh manusia.


Karena Hukum Kamma tidak dibuat oleh siapa pun, maka isi, proses atau cara kerjanya tidak bisa dihapus, dibatalkan, tidak bisa diubah atau diganggu oleh siapapun. Salah satu cara kerja Hukum Kamma adalah proses sebab-akibat. Maka tidak ada siapapun yang bisa merubah cara kerja Hukum Kamma tesebut dengan merubah proses sehingga yang ada hanya proses sebab-nya saja.
Sedangkan hukum buatan manusia, isi, proses atau cara kerjanya bisa dihapus, dibatalkan, ditambah atau dikurangi oleh siapapun terutama oleh manusia. Contohnya adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang isinya mengalami perubahan atau penambahan.


Hukum Kamma berlaku untuk semua makhluk selama memiliki niat dan melakukan tindakan. Dengan demikian Hukum Kamma berlaku untuk siapa saja, apapun agamanya, ideologinya, suku bangsanya. Contoh, apapun agamanya, suku bangsanya, selama ia melakukan kebaikan maka akan mendapatkan kebaikan.
Sedangkan hukum buatan manusia hanya berlaku untuk makhluk manusia, dan hanya berlaku bagi orang-orang yang berkaitan dengan si pembuat hukum. Contoh, Peraturan Lalu Lintas yang mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan helm. Hukum ini hanya berlaku bagi manusia yang mengendarai sepeda motor, dan tidak berlaku bagi para dewa atau hewan.


Hukum Kamma berlaku dimana saja. Dimana pun juga suatu makhluk berada, baik di bumi, di Planet Mars, di surga, di seluruh alam semesta, maka ia tidak lepas dari proses Hukum Kamma. Ia akan mendapatkan hal yang buruk apabila ia melakukan perbuatan buruk, meskipun ia berada di alam surga, di bumi, atau di tempat-tempat yang lain. Sedangkan hukum buatan manusia hanya berlaku untuk di wilayah tertentu saja. Contoh, Undang-Undang Dasar 1945 hanya berlaku di Indonesia, dan tidak berlaku di Amerika, Thailand, maupun negara lainnya karena negara lain memiliki Undang-Undang Dasar sendiri.


Hukum Kamma berlaku kapan saja, tidak terikat oleh waktu. Kapanpun waktunya, baik dari dulu, sekarang, maupun waktu yang akan datang, Hukum Kamma akan memiliki kententuan yang sama, tidak berubah prosesnya. Contoh, dari dulu sampai masa yang akan datang, orang yang melakukan perbuatan jahat akan menerima hasil berupa keburukan.
Sedangkan hukum buatan manusia hanya berlaku pada masa-masa tertentu saja, terikat oleh waktu. Contoh, hukum kerajaan pada jaman dulu melarang kaum wanita untuk bersekolah dan mendapatkan pendidikan, namun pada masa sekarang hukum seperti itu tidak berlaku lagi dan kaum wanita bisa dengan bebas bersekolah.

Nama :Arveina
Kelas :XI IPS 4
Alamat:http://bhagavant.com/home.php?link=opini&n_id=4

Anonymous said...

4.Hukum Kesunyataan adalah hukum alam. Di sebut ‘alam’ karena keberadaannya, ada secara alami, apa adanya, tidak dibuat oleh siapa pun, tanpa campur tangan siapapun. Sedangkan hukum buatan manusia, jelas keberadaannya karena dibuat oleh manusia.
Karena Hukum Kesunyataan tidak dibuat oleh siapa pun, maka isi, proses atau cara kerjanya tidak bisa dihapus, dibatalkan, tidak bisa diubah atau diganggu oleh siapapun. Salah satu cara kerja Hukum Kamma adalah proses sebab-akibat. Maka tidak ada siapapun yang bisa merubah cara kerja Hukum Kamma tesebut dengan merubah proses sehingga yang ada hanya proses sebab-nya saja.
Sedangkan hukum buatan manusia, isi, proses atau cara kerjanya bisa dihapus, dibatalkan, ditambah atau dikurangi oleh siapapun terutama oleh manusia. Contohnya adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang isinya mengalami perubahan atau penambahan

http://bhagavant.com/home.php?link=opini&n_id=4

Anonymous said...

3.contoh hukum buatan manusia
- UUD 1945

Popular Posts