Ngaturaken ►►Namo Buddhaya Selamat Datang Welcome Sugeng Rawuh di Blog Sederhana ini_/|\_Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta

01 July 2008

KARMA, KELAHIRAN KEMBALI DAN ILMU GENETIKA

A. HUKUM KARMA

Hukum Karma adalah hukum sebab dan akibat. Karma adalah perbuatan baik atau buruk yang dilakukan oleh seseorang melalui pikiran, ucapan dan perbuatan badan jasmani. Karma adalah suatu kekuatan yang kebajikannya menimbulkan reaksi yang mengikuti suatu aksi; karma adalah energi yang membuat jalan keluar; atau yang menyebabkan kita hidup di alam ini.

Buddha bersabda dalam Anguttara Nikaya II. 415 bahwa: “Kehendak untuk berbuat (cetana) itulah yang Kami namakan kamma. Sesudah berkehendak lalu orang berbuat dengan badan jasmani, ucapan dan pikiran.” Setiap perbuatan (kamma) akan menimbulkan akibat atau hasil. “Sesuai dengan benih yang telah ditabur, begitu pula buah yang akan dipetiknya. Pembuat kebajikan akan mendapat kebaikan, pembuat kejahatan akan memetik kejahatan pula.” (S. I. 227) Hukum Karma tersebut mengatur semua makhluk hidup yang berada di 31 alam kehidupan dengan cara kerja yang adil dan tidak pernah salah. Cara kerja karma adalah secara mutlak bersifat tidak mengenal belas kasihan, dan tidak pandang bulu.

B. KELAHIRAN KEMBALI

Setiap makhluk yang hidup akan mengalami kematian. Dalam agama Buddha, kematian bukanlah akhir segala-galanya. Sepanjang makhluk tersebut belum mencapai kesucian tertinggi (arahat) maka ia akan mengalami tumimbal lahir berulang-ulang di salah satu dari 31 alam kehidupan sesuai dengan karma yang diperbuatnya. Manusia dapat bertumimbal lahir menjadi dewa, brahma, binatang, peta, asura atau menjadi makhluk neraka. Demikian juga makhluk-makhluk lain juga bertumimbal lahir sesuai dengan karma masing-masing melalui empat cara kelahiran yaitu dengan kandungan, secara spontan, melalui kelembaban dan melalui telur.

Manusia yang meninggal dunia, materi karmanya (baik dan buruk) berubah dalam bentuk energi, sampai dicapainya rahim yang berkesesuaian yaitu adanya sel telur yang siap dibuahi, ada sperma dari pihak calon ayah, dan pada saat terjadi pertemuan sperma dan ovum tersebut, apabila energi karma makhluk tersebut sesuai dengan kondisi karma ayah dan ibunya maka energi akan masuk dan menjadi janin. Ayah dan ibu hanya menyediakan materi untuk kehidupan makhluk yang baru. faktor karma atau kekuatan individual (patisandhi vinnana=kesadaran tumimbal lahir) adalah keadaan yang mengkondisikan, mempersyarati, suatu kehidupan baru. hal ini tidak bertentangan dengan ilmu genetika yang menerangkan bahwa anak akan mewarisi ciri-ciri dari orang tuanya dan sanak keluarganya yang dekat.

C. ILMU GENETIKA

Ilmu Genetika adalah ilmu tentang reproduksi (menurunkan jenis, mempunyai keturunan) dan ketrampilan mengembangbiakkan tanam-tanaman dan hewan-hewan. Semua warisan (heredity) ditransmisikan dari satu generasi ke generasi berikutnya, melalui sel-sel seks yang disebut sperma dan ovum. Sel sperma dan ovum bergabung dalam rahim membentuk telur yang dibuahi yang dapat tumbuh menjadi foetus (janin bayi).

Inti dari sel-sel sex berisi chromosome-chromosome yang membawa ciri gene-gene yang menjadikan hukum pewarisan bagi keturunannya. Gen-gen tersebut ada yang bersifat dominan dan ada yang resesif, gen yang dominan akan menentukan jenis keturunannya. Akibat dari gen-gen tersebut, anak-anak dalam keluarga umumnya tampak serupa secara fisik, tetapi dari sudut moral, intelektual dan emosional kemiripan mereka dapat sangat dekat atau sangat jauh.

D. APLIKASI PENGAJARAN PADA KEHIDUPAN SEKARANG

Energi atau kekuatan yang terkumpul dari karma menyebabkan kehidupan terus berlanjut, bahkan dalam kehidupan berikutnya. Kekuatan karma adalah aliran kehidupan yang berlanjut terus dalam mencari jalan untuk memanifestasikan dirinya, dari satu kehidupan ke alam kehidupan berikutnya. Energi karma ini didukung oleh kekuatan keinginan untuk hidup (bhava tanha). Energi karma menjadi pendorong pada kehidupan berikutnya yang bersifat baik (kusala) atau tidak baik (akusala).Jadi, antara tumimbal lahir atau kelahiran kembali adalah salah satu proses yang ditentukan oleh dua hal yaitu hukum karma dan proses genetika. Proses genetika mengatur proses pembentukan ciri-ciri fisik makhluk hidup yaitu dengan pewarisan gen-gen dari orang tuanya. Namun jenis kesadaran dan aspek psikis lain yang dimiliki makhluk baru tersebut diatur dengan hukum karma sehingga terjadilah manusia atau makhluk-makhluk yang unik.

Perkembangan ilmu dan teknologi memungkinkan bagi manusia untuk melakukan rekayasa genetika. Manusia dapat melakukan cloning makhluk hidup, proses bayi tabung, penjualan sperma ke bank sperma dan sebagainya, dimana semua itu dapat memudahkan manusia untuk memilih jenis keturunan yang terbaik (menurut manusia). Dengan bantuan teknologi, seorang ibu bisa memiliki anak yang mewarisi gen-gen terbaik.

Teknologi telah berkembang semakin maju, namun tidak dapat melebihi kecanggihan Hukum Karma yang diajarkan Buddha. Dalam Maha Kamma Vibhanga Sutta, Buddha menjelaskan bahwa bentuk fisik seseorang juga dipengaruhi oleh perbuatan lampaunya (karma lampau). Seseorang yang penuh cinta kasih, tidak pemarah dapat dilahirkan menjadi orang yang tampan atau cantik (M.III.135). Contoh itu dapat memberi gambaran bahwa Hukum Karma dapat digunakan sebagai rekayasa genetika. Karma yang baik akan menjadi energi pendorong seseorang dilahirkan kembali di lingkungan yang baik, orang tua yang baik, bentuk fisik yang baik dan menarik.

Kecanggihan teknologi genetika belum mampu menjamah secara total kehidupan manusia. Teknologi dapat memanipulasi bentuk fisik tetapi tidak dapat berbuat apa-apa terhadap aspek psikis (moral, watak, intelektual, dll). Aspek-aspek psikis tersebut hanya dapat dimanipulasi dengan karma. Karma memiliki energi yang lebih kuat dalam peranannya membentuk manusia baru dalam proses kelahiran kembali.

No comments:

Popular Posts